Skip to Content

Tuesday, October 10th, 2017
Menyatukan Persepsi dan Pemahaman, KPU Gelar Bimtek PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota

Menyatukan Persepsi dan Pemahaman, KPU Gelar Bimtek PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota

0
Be First!
by October 3, 2017 Berita Nasional
Bandung, kpu.go.id – Menyatukan pemahaman para pemangku kepentingan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan DPRD mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) sesuai peraturan KPU (PKPU) yang baru, KPU RI menggelar bimbingan teknis PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).
 
Kegiatan tersebut mengundang anggota KPU provinsi, serta kepala bagian hukum teknis dan hupmas (HTH) atau yang mewakili dengan narasumber Anggota Komisi 2 DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk, dan Kabag Keanggotaan & Sekretariat Fraksi Sekretariat Jenderal DPR RI, Dwi Frehartomo.
 
Dalam paparannya, Rufinus menyatakan ada mekanisme yang mengatur proses PAW dalam konteks pemilu, dan hal itu diatur dengan undang-undang. Proses tersebut kata Rufinus mengandung nilai filosofi tersendiri.
 
“Ada mekanisme yang dibangun dalam konteks kepemiluan, bukan kepada normatifnya saja, namun ada filosofi daripada proses pergantian itu,” kata dia.
 
Sementara itu Anggota KPU RI, Ilham Saputra menjabarkan beberapa poin perubahan yang ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu. Ilham mengatakan perubahan tersebut cukup signifikan, antara lain mengatur tentang masa jabatan, kelengkapan dokumen, kepengurusan parpol serta hal lain yang mengatur teknis pelaksanaan di tiap satker.
 
“Perubahan ini sangat d=signifikan, antara lain menghitung masa jangka waktu jabatan, kelengkapan dokumen, dualisme kepengurusan parpol, dan hal lain yang berimplikasi pada pekerjaan di satker,” kata Ilham.
 
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Frehartomo menyampaikan pemaparan mengenai kelengkapan administrasi proses PAW. Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR RI merupakan supporting system dalam proses PAW.
 
Akhir bimtek hari pertama disimpulkan oleh moderator bahwa adanya mekanisme PAW menjadi PR bersama pemangku kepentingan. Terkait regulasi yang disusun DPR, diminta untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme terkait PAW dengan merevisi undang-undang MD3 dan undang-undang parpol. Sehingga pemangku kepentingan taat kepada mekanisme dan kasus di daerah dapat diminimalisir, sehingga tercipta satu persepsi dan satu pemahaman.
sumber : http://kpu.go.id
Share
Previous
Next

Leave a Reply