Skip to Content

Thursday, October 12th, 2017
Kupas Tuntas Mekanisme & Prosedur PAW Dengan Beberapa Kasus

Kupas Tuntas Mekanisme & Prosedur PAW Dengan Beberapa Kasus

0
Be First!
by October 3, 2017 Berita Nasional
Bandung, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah dibuka kemarin (3/10) oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, di Bandung, Jawa Barat. 
 
Hari ini, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme dan prosedur PAW Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijabarkan oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah, atau yang akrab disapa Inung, Rabu (4/10).
 
Dalam pemaparannya, Inung menjelaskan mekanisme PAW tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang baru, diantaranya dalam melakukan PAW anggota dewan yang terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana.
 
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) menyatakan petikan putusan itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan satu tindakan/eksekusi, namun, ia menjelaskan KPU tetap harus berhati-hati untuk melakukan langkah klarifikasi.
 
Kemudian, Inung juga menjelaskan mekanisme PAW dengan mengerucutkan hal-hal yang menyebabkan pemberhentian anggota dewan,dan tugas KPU dalam proses tersebut.
 
“perlu dikerucutkan hal-hal yang menyebabkan, atau alasan-alasan pemberhentian anggota dewan. Misalnya PAW karena mengundurkan diri, dengan menggarisbawahi memang dalam proses pemberhentian itu, KPU hanya menerima saja. Karena mekanisme dan prosesnya dilakukan di internal partai atau pimpinan dewan,” kata Inung.
 
Secara khusus, Inung menjelaskan proses PAW dengan aplikasi SIMPAW untuk membantu proses PAW. Ia juga menunjukkan alur pelayanan proses PAW dan menjelaskan verifikasi pasangan calon.
 
“Jadi ketika diajukan tidak serta-merta langsung di SK-kan, namun melewati proses verifikasi dan juga bagaimana jika terjadi perselisihan dalam proses PAW,” lanjut dia.
 
Dalam kesempatan yang sama, dibuka sesi tanya jawab dari para undangan, diantaranya beberapa pertanyaan yang dipacu oleh kasus-kasus yang terjadi di beberapa tempat. Kasus tersebut sebagai bahan berbagi pengalaman untuk para pemangku kepentingan.
 
Saat memberikan tanggapan, Inung mengatakan ada kendala dalam harmonisasi regulasi dan birokrasi. Oleh karena itu Inung berharap, KPU dapat memberikan pemahaman terkait persoalan tersebut.
 
“Sepanjang belum ada harmoni di dalam peraturan, maka apa yang harus dilakukan oleh kita adalah memberikan pemahaman,” kata dia.
sumber : http://kpu.go.id
Share
Previous
Next

Leave a Reply